SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

Survei Kepuasan Masyarakat merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik.

 

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing- masing.

 

SMK Kehutanan Negeri Samarinda sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan. Standar Pelayanan Publik ini yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat untuk masing-masing pelayanan publik yang diselenggaranan oleh SMK Kehutanan Negeri Samarinda sebagai Badan Publik

Berdasarkan hasil analisa pada hasil pengukuran terhadap Survei Kepuasan Masyarakat Pelayanan Publik smk kehutanan negeri samarinda dapat ditarik kesimpulan bahwa secara umum kualitas unsur pelayanan publik SMK Kehutanan Negeri Samarinda dipersepsikan Baik dengan Indeks Kepuasan Masyarakat 85,28. Nilai indeks rata-rata unsur pelayanan publik SMK Kehutanan Negeri Samarinda adalah 3,41. Angka tersebut menunjukkan penerima pelayanan SMK Kehutanan Negeri Samarinda Sangat Puas atas pelayanan yang diberikan.

Berikut adalah Laporan Survei Kepuasan Masyarakat SMK Kehutanan Negeri Samarinda Tahun 2022.